KUALA KAPUAS — Polres Kapuas secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah satu personelnya, Aiptu RH, dalam upacara yang digelar pada Jumat pagi, 21 November 2025. Upacara dipimpin langsung Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., dan dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Kapuas.
Keputusan PTDH tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota bersangkutan.
Kapolres Kapuas menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kehormatan organisasi dan kepercayaan publik. “Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya setiap personel menjaga perilaku, kinerja, dan sikap selama menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat. “Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” imbuh Kapolres.
Upacara diakhiri dengan penegasan bahwa Aiptu RH secara resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian dan kini berstatus sebagai warga masyarakat umum sesuai ketentuan berlaku. Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk terus menjaga nama baik institusi serta memohon bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas pengabdian. (re)
















