PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Jumat (28/11/2025), setelah melewati proses pembahasan yang komprehensif serta dialog konstruktif antara eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i dan Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta ini diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan serta pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Dua Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026. Raperda pertama memperkuat peran daerah dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sedangkan Raperda APBD 2026 menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah yang diarahkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama DPRD dalam merumuskan kebijakan daerah yang strategis. Ia menilai persetujuan dua Raperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang. “Dengan disetujuinya dua Raperda ini, khususnya terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, kita berharap generasi muda Pulang Pisau dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju generasi emas 2045,” ujar Rifa’i.
Terkait APBD 2026, Bupati menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Ia meminta agar alokasi anggaran difokuskan untuk peningkatan pelayanan publik dan pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan untuk kegiatan atau perjalanan dinas yang kurang relevan.
Dengan disahkannya dua Raperda strategis tersebut, Pemkab Pulang Pisau berharap tata kelola pemerintahan semakin baik, lingkungan masyarakat semakin sehat dan bebas narkoba, serta pembangunan daerah berlangsung lebih merata dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan serta kemajuan Pulang Pisau di masa mendatang. (mcp/re)