PULANG PISAU – Dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulang Pisau, yakni pengelolaan dana hibah penyelenggara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau serta dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023–2024 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau, tinggal menunggu hasil penghitungan keuangan negara (PKN) sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH, didampingi Kasi Pidsus Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH MH dan Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan SH MH, dalam Press Rilis Capaian Kinerja Tahun 2025 pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025 di aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (9/12/2025).
Nanang menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam mengawal misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Berbudaya (Bersatu Jaya), khususnya dalam memastikan stabilitas ekonomi, politik, hukum dan keamanan daerah.
“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berupaya melakukan pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari misi pengamanan pembangunan. Kejaksaan memastikan seluruh sumber daya dan anggaran daerah yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau telah menangani enam perkara korupsi. Empat di antaranya berada pada tahap penyelidikan, sementara dua kasus lain—pengelolaan anggaran BPBD tahun 2023–2024 dan dana hibah Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024—tengah dalam proses PKN dan pengumpulan barang bukti.
Selain penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2025 juga berhasil menyetorkan PNBP sebesar Rp538.777.200 ke kas negara.
Kejari turut memberikan pendampingan serta konsultasi hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Nanang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral.
“Kita tidak bekerja untuk hari ini, tetapi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bersih dan lebih sejahtera di masa mendatang. Setiap tindakan kita harus berpihak pada rakyat dan kemakmuran mereka,” tandasnya.
Menutup rilis kinerja, ia mengajak seluruh insan Adhyaksa memaknai Hari Anti Korupsi Sedunia sebagai momentum memperkuat integritas dan profesionalisme.
“Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” ujarnya. (re)