KUALA KAPUAS – Sengketa lahan seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare di Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, kini bergulir di Pengadilan Negeri Kapuas. Mantan Kepala Desa (Kadew) Sei Dusun Abdul Muin melalui surat pernyataannya menegaskan Pemerintah Desa Sei Dusun tidak pernah menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama warga negara asing (WNA) sebagaimana yang menjadi salah satu objek sengketa.
Penggugat, Andika, menyatakan bantahan pemerintah desa tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Khususnya Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki hak atas tanah di Indonesia.
Artinya, tegas dia, WNA tidak berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
Bantahan desa diperkuat dengan surat keterangan bermeterai Rp10.000 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat Abdul Muin. Dalam surat itu disebutkan, selama menjalankan tugas, Pemerintah Desa Sei Dusun tidak pernah melaksanakan komisi pengukuran tanah untuk penerbitan Surat Pernyataan (SP).
“Komisi pengukuran hanya dilakukan untuk Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT). Selain itu, setiap SP yang diterbitkan tidak pernah mencantumkan nomor surat maupun nomor register,” ujar Andika.
Menurut Andika, lahan sengketa semula tercatat atas nama Dabar dan dibelinya secara sah pada 15 Desember 2017. Namun, lahan tersebut kemudian dia jual kepada Kalpendi dengan nilai Rp400 juta.
“Pembayaran tidak pernah dilakukan, meski sudah tiga kali dilakukan penagihan dan somasi,” katanya.
Dalam perjalanannya, Kalpendi disebut berdalih lahan itu telah dijual kepada Yang Yang. Andika mengaku pernyataan tersebut dibantah pihak Dabar.
“Kalpendi mengklaim lahan itu sudah dijual kepada Yang Yang. Padahal, pihak Pak Dabar membantah pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain,” tegas Andika didampingi Gustap.
Dia mengungkapkan, upaya mediasi sempat dilakukan pada 17 Mei 2023 di Polsek Mandomai. Dalam pertemuan itu, Kalpendi meminta waktu untuk mengosongkan lahan karena di atasnya telah berdiri sejumlah bangunan, termasuk perumahan, mess karyawan, serta kantor divisi koperasi.
Andika juga mengungkapkan, sebelum transaksi jual beli, lahan tersebut pernah dipinjam-pakaikan kepada Koperasi KSU Handep Hapakat Cabang Pendirian Sei Dusun. Hal itu tertuang dalam perjanjian hak pakai tanah tertanggal 27 Agustus 2011 antara Dabar sebagai pihak pertama dan Liu De Fa bersama Liming sebagai pihak kedua, dengan saksi H Asma T Onjik.
Dalam petitum gugatan, Andika meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, mengembalikan lahan yang dipinjam-pakai kepada penggugat, serta memerintahkan agar seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dinonaktifkan atau ditutup sementara selama proses persidangan berlangsung
Sementara itu, Kuasa Hukum Kalpendi, Endes Trisniwati, saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Andika menyatakan pihaknya tidak dalam posisi memberikan penjelasan mengenai SPT.
“Terkait SPT bisa bapak konfirmasi ke pihak yang berwenang. Jika informasi dari Pak Andika begitu, silakan ke pihak desa, karena bukan ranah kami untuk menjawab pertanyaan bapak,” ujar Endes Trisniwati.
Terkait pernyataan Andika yang menyebut Dabar membantah menjual lahan kepada Yang Yang, Endes Trisniwati menegaskan hal tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Ya jika menurut beliau begitu silakan konfirmasi ke Pak Dabar. Informasi juga harus disertai dengan bukti-bukti. Silakan nanti pihak penggugat membuktikan di persidangan,” katanya. (rd)
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas di bawah kepemimpinan Bupati H. Muhammad Wiyatno terus menggenjot pemerataan pembangunan infrastruktur hingga ke ...
PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan produksi padi. Hal tersebut disampaikan Bupati Pulang ...