Kapuas.Kalteng.co
  • Beranda
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
Kapuas.Kalteng.co
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
Home Metropolis

Sengketa Lahan, Penggugat Sebut WNA Tak Berhak Atas Kepemilikan Tanah

Admin Website by Admin Website
February 12, 2026
in Metropolis
0
Andika
KUALA KAPUAS – Sengketa lahan seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare di Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, kini bergulir di Pengadilan Negeri Kapuas. Mantan Kepala Desa (Kadew) Sei Dusun Abdul Muin melalui surat pernyataannya menegaskan Pemerintah Desa Sei Dusun  tidak pernah menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama warga negara asing (WNA) sebagaimana yang menjadi salah satu objek sengketa.
Penggugat, Andika, menyatakan bantahan pemerintah desa tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Khususnya Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki hak atas tanah di Indonesia.
Artinya, tegas dia, WNA tidak berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
Bantahan desa diperkuat dengan surat keterangan bermeterai Rp10.000 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat Abdul Muin. Dalam surat itu disebutkan, selama menjalankan tugas, Pemerintah Desa Sei Dusun tidak pernah melaksanakan komisi pengukuran tanah untuk penerbitan Surat Pernyataan (SP).
“Komisi pengukuran hanya dilakukan untuk Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT). Selain itu, setiap SP yang diterbitkan tidak pernah mencantumkan nomor surat maupun nomor register,” ujar Andika.
Menurut Andika, lahan sengketa semula tercatat atas nama Dabar dan dibelinya secara sah pada 15 Desember 2017. Namun, lahan tersebut kemudian dia jual kepada Kalpendi dengan nilai Rp400 juta.
“Pembayaran tidak pernah dilakukan, meski sudah tiga kali dilakukan penagihan dan somasi,” katanya.
Dalam perjalanannya, Kalpendi disebut berdalih lahan itu telah dijual kepada Yang Yang. Andika mengaku pernyataan tersebut dibantah pihak Dabar.
“Kalpendi mengklaim lahan itu sudah dijual kepada Yang Yang. Padahal, pihak Pak Dabar membantah pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain,” tegas Andika didampingi Gustap.
Dia mengungkapkan, upaya mediasi sempat dilakukan pada 17 Mei 2023 di Polsek Mandomai. Dalam pertemuan itu, Kalpendi meminta waktu untuk mengosongkan lahan karena di atasnya telah berdiri sejumlah bangunan, termasuk perumahan, mess karyawan, serta kantor divisi koperasi.
Andika juga mengungkapkan, sebelum transaksi jual beli, lahan tersebut pernah dipinjam-pakaikan kepada Koperasi KSU Handep Hapakat Cabang Pendirian Sei Dusun. Hal itu tertuang dalam perjanjian hak pakai tanah tertanggal 27 Agustus 2011 antara Dabar sebagai pihak pertama dan Liu De Fa bersama Liming sebagai pihak kedua, dengan saksi H Asma T Onjik.
Dalam petitum gugatan, Andika meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, mengembalikan lahan yang dipinjam-pakai kepada penggugat, serta memerintahkan agar seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dinonaktifkan atau ditutup sementara selama proses persidangan berlangsung
Sementara itu, Kuasa Hukum Kalpendi, Endes Trisniwati, saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Andika menyatakan pihaknya tidak dalam posisi memberikan penjelasan mengenai SPT.
“Terkait SPT bisa bapak konfirmasi ke pihak yang berwenang. Jika informasi dari Pak Andika begitu, silakan ke pihak desa, karena bukan ranah kami untuk menjawab pertanyaan bapak,” ujar Endes Trisniwati.
Terkait pernyataan Andika yang menyebut Dabar membantah menjual lahan kepada Yang Yang, Endes Trisniwati menegaskan hal tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Ya jika menurut beliau begitu silakan konfirmasi ke Pak Dabar. Informasi juga harus disertai dengan bukti-bukti. Silakan nanti pihak penggugat membuktikan di persidangan,” katanya. (rd)
Previous Post

Bupati Wiyatno Muluskan Akses Jalan Antardesa di Pedalaman Pasak Talawang

Next Post

Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih

Next Post
Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih

Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kapuas

Propam Polres Kapuas Jalani Tes Urine, Seluruh Personel Negatif Narkoba

Personel Propam Polres Kapuas menjalani tes urine di Siaga Propam Polres Kapuas, Rabu (29/7). KUALA KAPUAS – Komitmen menjaga integritas ...

July 29, 2026
Blog

Dukung Pendidikan Demokrasi, PWI Kapuas Siap Bersinergi dengan KPU

Ketua PWI Kapuas Suhartoyo menyerahkan plakat PWI kepada Ketua KPU Kapuas Charles Bronson. KUALA KAPUAS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ...

July 27, 2026
Kapuas

Panen Padi Warga LDII Bataguh, Perkuat Lumbung Pangan Kapuas

Warga LDII Bataguh melakukan panen padi di atas lahan seluas 36 hektare. KUALA KAPUAS – Komitmen Lembaga Dakwah Islam Indonesia ...

July 27, 2026
Kapuas

Hadapi Porprov XIII, Akuatik Kalteng Matangkan Persiapan di Kapuas

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan saat Raker III Akuatik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah di Aula ...

July 25, 2026
Kapuas

Geledah Rumah di Pulau Petak, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 45 Paket Sabu

Barang bukti KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas membongkar dugaan peredaran narkotika di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak. Dari ...

July 22, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Kapuas Prihatin Insiden di PT ABB, Pemkab Telah Lakukan Mediasi

Bupati Kapuas Prihatin Insiden di PT ABB, Pemkab Telah Lakukan Mediasi

March 4, 2026
Gaji Belum Dibayar Sejak Januari, Pegawai Damkar Kapuas Soroti Kinerja Pimpinan

Gaji Belum Dibayar Sejak Januari, Pegawai Damkar Kapuas Soroti Kinerja Pimpinan

February 4, 2026
WFH ASN Pulang Pisau Berlaku Setiap Rabu, Sekda Tony:  Hanya untuk Staf

WFH ASN Pulang Pisau Berlaku Setiap Rabu, Sekda Tony:  Hanya untuk Staf

April 2, 2026

Kembangkan RSUD Kapuas, Kantor Cabang Bank Kalteng Direncanakan Direlokasi

May 26, 2026
5 Cara Sederhana Menghemat Baterai HP Tanpa Aplikasi Tambahan

5 Cara Sederhana Menghemat Baterai HP Tanpa Aplikasi Tambahan

0
Trik Cepat Bersihkan Laptop agar Tetap Ngebut Seperti Baru

Trik Cepat Bersihkan Laptop agar Tetap Ngebut Seperti Baru

0
Trik Cepat Bersihkan Laptop agar Tetap Ngebut Seperti Baru

Rahasia Produktif: Teknik Pomodoro Biar Fokus Bekerja Tanpa Stres

0
Trik Cepat Bersihkan Laptop agar Tetap Ngebut Seperti Baru

Cara Mudah Mengatur Keuangan Pribadi dengan Metode 50/30/20

0

Propam Polres Kapuas Jalani Tes Urine, Seluruh Personel Negatif Narkoba

July 29, 2026

Dukung Pendidikan Demokrasi, PWI Kapuas Siap Bersinergi dengan KPU

July 27, 2026

Panen Padi Warga LDII Bataguh, Perkuat Lumbung Pangan Kapuas

July 27, 2026

Hadapi Porprov XIII, Akuatik Kalteng Matangkan Persiapan di Kapuas

July 25, 2026
Kapuas.Kalteng.co

© 2025 kapuas.kalteng.co

Tentang Kami

  • Privacy
  • Videos
  • Start Demos
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis

© 2025 kapuas.kalteng.co