PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama para pimpinan daerah se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Rakor yang dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan serta tata ruang. Forum tersebut menjadi wadah pembahasan arah kebijakan, penyelarasan regulasi, hingga solusi atas berbagai isu strategis demi mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ahmad Rifa’i menerima Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Mall Pelayanan Publik (MPP). Sertifikat diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kepada Gubernur Agustiar Sabran, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Ahmad Rifa’i, disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN.
Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset daerah, khususnya fasilitas MPP yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau. Pemerintah Kabupaten berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi serta Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses pembangunan dan optimalisasi layanan publik yang lebih efektif.
Melalui terlaksananya rapat koordinasi dan penyerahan sertifikat tersebut, diharapkan terbangun pemahaman dan komitmen bersama dalam pengelolaan tata ruang dan pertanahan yang lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan demi kemajuan Kalimantan Tengah. (mcp/re)
















