PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H. Ahmad Rifa’i menerima kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan Aset Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Andi Ristiawan, yang hadir bersama jajaran menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan terhadap pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset daerah.
“Kami menyerahkan sebanyak 53 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Andi Ristiawan.
Ia menambahkan, ke depan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam proses sertifikasi aset daerah. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat penataan dan pengamanan aset milik pemerintah.
“Kami telah ditargetkan oleh pemerintah daerah bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut. Pada tahun berikutnya direncanakan ada sekitar 100 lebih sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang akan disertifikatkan, termasuk juga tanah-tanah ibadah,” jelasnya.
Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i menyambut baik dan mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau. Menurutnya, penertiban dan sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi aset sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
“Dengan adanya sertifikat, aset pemerintah menjadi jelas status hukumnya sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui sinergi yang telah terjalin tersebut, Bupati Ahmad Rifa’i berharap seluruh aset daerah dapat terdata dan tersertifikasi dengan baik. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.(re)


















