“SP4N-LAPOR hadir sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun pengaduan kepada pemerintah. Ini adalah bentuk penyelarasan program pusat yang kita tindaklanjuti di daerah,” ujar Hendri.
Saat ini, Pemkab Pulang Pisau masih dalam tahap sosialisasi ke sejumlah kecamatan untuk mengkampanyekan program tersebut. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami tata cara penyampaian aduan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Kita turun langsung ke beberapa kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Harapannya, warga tidak lagi menyampaikan aduan melalui media sosial atau jalur yang tidak resmi,” jelasnya.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Ahmad Rifa’i selaku Bupati Pulang Pisau. Bupati mengimbau agar masyarakat menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk tidak menjadikan forum musrenbang sebagai wadah pengaduan di luar peruntukannya.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan mekanisme teknis penanganan laporan. Setiap aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR akan diverifikasi oleh Diskominfostandi, kemudian diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing.
“Secara teknis, Kominfo akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan meneruskannya ke Perangkat Daerah (PD) sesuai kewenangannya. Misalnya jika aduan terkait infrastruktur jalan, maka yang akan memberikan jawaban dan penanganan adalah Dinas PUPR. Begitu juga sektor lain, akan disesuaikan dengan PD yang membidangi,” terang Hendri.
Dengan sistem tersebut, proses penanganan aduan menjadi lebih terarah, terdata, dan dapat dipantau progres penyelesaiannya. Pemkab Pulang Pisau berharap optimalisasi SP4N-LAPOR mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong pelayanan publik yang semakin responsif dan akuntabel. (rd)