KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan puluhan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, selama periode tersebut pihaknya menangani sebanyak 63 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 74 orang, terdiri dari 58 laki-laki dan 16 perempuan. Selain itu, terdapat dua tersangka laki-laki yang terlibat dalam tindak pidana kesehatan.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram,” kata Gede Eka Yudharma saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Kapuas, Kamis (18/12).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita obat tanpa merek bermotif garis sebanyak 1.207 butir serta obat jenis Seledryl sebanyak 780 keping atau 4.600 butir. Jika diuangkan, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,214 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.535 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Polres Kapuas juga memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 312,4 gram milik tiga orang pengedar berinisial MU, AN, dan EP. Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Kapuas.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai di halaman Mapolres Kapuas. Kegiatan ini disaksikan oleh unsur Pengadilan Negeri Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, Asisten II Sekda Kapuas Kusmiatie, serta instansi terkait lainnya.
Kapolres menjelaskan, dari tersangka MU diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 201,7 gram, sedangkan dari tersangka AN dan EP diamankan total 110,7 gram. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah, yakni Kecamatan Mantangai, jalur lintas Palangka Raya–Buntok.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (re)