PULANG PISAU — Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H. Ahmad Rifa’i, didampingi Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta, menghadiri Rapat Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Pada rapat tersebut, Bupati Pulang Pisau melakukan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) bersama Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta dan Plt. Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra. Penandatanganan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat landasan formal pelaksanaan fungsi pengawasan internal.
IAC berisi pedoman tugas, tanggung jawab, dan kewenangan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), termasuk pola hubungan kerja antara Satuan Audit Internal dengan manajemen serta pihak eksternal. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memastikan proses audit berjalan profesional, terarah, dan sesuai standar yang berlaku.
Melalui IAC, ditegaskan prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalisme auditor internal sebagai fondasi dalam menciptakan audit yang efektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus memperkuat langkah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Kegiatan MCSP 2025 dan penandatanganan IAC diharapkan meningkatkan sinergi antar perangkat daerah dalam pencegahan serta pengendalian risiko, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Pulang Pisau. (re)