KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang perempuan berinisial AN (26) dan menyita 129 paket sabu siap edar dengan total berat 173,02 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bundaran Desa Pujon. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 129 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 173,02 gram, delapan plastik klip besar, dua plastik aluminium, satu unit handphone iPhone 11 warna ungu muda, satu tas tenteng warna hitam berisi plastik klip merk ZIP IN, satu tas selempang merk JINGPINDAISHU, satu handbag warna pink merk WASH BAG kecil warna hitam, tiga plastik warna hitam, serta uang tunai Rp52 juta.
Terlapor AN, warga Desa Pujon yang diketahui sebagai pelajar/mahasiswa, langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo menjelaskan, terlapor diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli dan peredaran sabu di kawasan Kapuas Tengah. “Pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Budi. (re)