PULANG PISAU – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat kembali ditegaskan. Setelah menerima sejumlah aduan terkait dugaan korupsi di beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), institusi penegak hukum tersebut memastikan akan membuka penyelidikan baru pada Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak menunda-nunda proses telaah terhadap laporan masyarakat, karena hal itu merupakan bagian dari peran penting kejaksaan dalam pengawasan anggaran daerah.
“Penelaahan sedang berjalan. Kami pastikan Januari 2026, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mulai mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat,” ujar Gabriel, Selasa (9/12/2025).
Menurut Gabriel, laporan masyarakat menjadi pintu awal bagi kejaksaan untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara. Namun, ia masih belum menjelaskan SOPD mana yang sedang dikaji.
“Nanti pada waktunya pasti kami sampaikan ke rekan media. Prosesnya tetap kami lakukan sesuai prosedur,” jelasnya.
Gabriel juga menegaskan bahwa komitmen kejaksaan dalam merespons aduan warga harus dibarengi dengan kesadaran SOPD untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran.
“Kami ingatkan, bekerja profesional itu wajib. Jangan sampai ada yang mencoba menyimpang dari aturan, apalagi membuat kegiatan fiktif. Konsekuensinya pasti berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, Kejari Pulang Pisau ingin menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah. (re)
















