Kapuas.Kalteng.co
  • Beranda
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
Kapuas.Kalteng.co
No Result
View All Result
Home Metropolis

Sengketa Lahan, Penggugat Sebut WNA Tak Berhak Atas Kepemilikan Tanah

Admin Website by Admin Website
February 12, 2026
in Metropolis
0
Andika
KUALA KAPUAS – Sengketa lahan seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare di Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, kini bergulir di Pengadilan Negeri Kapuas. Mantan Kepala Desa (Kadew) Sei Dusun Abdul Muin melalui surat pernyataannya menegaskan Pemerintah Desa Sei Dusun  tidak pernah menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama warga negara asing (WNA) sebagaimana yang menjadi salah satu objek sengketa.
Penggugat, Andika, menyatakan bantahan pemerintah desa tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Khususnya Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki hak atas tanah di Indonesia.
Artinya, tegas dia, WNA tidak berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
Bantahan desa diperkuat dengan surat keterangan bermeterai Rp10.000 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat Abdul Muin. Dalam surat itu disebutkan, selama menjalankan tugas, Pemerintah Desa Sei Dusun tidak pernah melaksanakan komisi pengukuran tanah untuk penerbitan Surat Pernyataan (SP).
“Komisi pengukuran hanya dilakukan untuk Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT). Selain itu, setiap SP yang diterbitkan tidak pernah mencantumkan nomor surat maupun nomor register,” ujar Andika.
Menurut Andika, lahan sengketa semula tercatat atas nama Dabar dan dibelinya secara sah pada 15 Desember 2017. Namun, lahan tersebut kemudian dia jual kepada Kalpendi dengan nilai Rp400 juta.
“Pembayaran tidak pernah dilakukan, meski sudah tiga kali dilakukan penagihan dan somasi,” katanya.
Dalam perjalanannya, Kalpendi disebut berdalih lahan itu telah dijual kepada Yang Yang. Andika mengaku pernyataan tersebut dibantah pihak Dabar.
“Kalpendi mengklaim lahan itu sudah dijual kepada Yang Yang. Padahal, pihak Pak Dabar membantah pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain,” tegas Andika didampingi Gustap.
Dia mengungkapkan, upaya mediasi sempat dilakukan pada 17 Mei 2023 di Polsek Mandomai. Dalam pertemuan itu, Kalpendi meminta waktu untuk mengosongkan lahan karena di atasnya telah berdiri sejumlah bangunan, termasuk perumahan, mess karyawan, serta kantor divisi koperasi.
Andika juga mengungkapkan, sebelum transaksi jual beli, lahan tersebut pernah dipinjam-pakaikan kepada Koperasi KSU Handep Hapakat Cabang Pendirian Sei Dusun. Hal itu tertuang dalam perjanjian hak pakai tanah tertanggal 27 Agustus 2011 antara Dabar sebagai pihak pertama dan Liu De Fa bersama Liming sebagai pihak kedua, dengan saksi H Asma T Onjik.
Dalam petitum gugatan, Andika meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, mengembalikan lahan yang dipinjam-pakai kepada penggugat, serta memerintahkan agar seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dinonaktifkan atau ditutup sementara selama proses persidangan berlangsung
Sementara itu, Kuasa Hukum Kalpendi, Endes Trisniwati, saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Andika menyatakan pihaknya tidak dalam posisi memberikan penjelasan mengenai SPT.
“Terkait SPT bisa bapak konfirmasi ke pihak yang berwenang. Jika informasi dari Pak Andika begitu, silakan ke pihak desa, karena bukan ranah kami untuk menjawab pertanyaan bapak,” ujar Endes Trisniwati.
Terkait pernyataan Andika yang menyebut Dabar membantah menjual lahan kepada Yang Yang, Endes Trisniwati menegaskan hal tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Ya jika menurut beliau begitu silakan konfirmasi ke Pak Dabar. Informasi juga harus disertai dengan bukti-bukti. Silakan nanti pihak penggugat membuktikan di persidangan,” katanya. (rd)
Previous Post

Bupati Wiyatno Muluskan Akses Jalan Antardesa di Pedalaman Pasak Talawang

Next Post

Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih

Next Post
Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih

Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih
Pulang Pisau

Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan ...

February 12, 2026
Metropolis

Sengketa Lahan, Penggugat Sebut WNA Tak Berhak Atas Kepemilikan Tanah

Andika KUALA KAPUAS – Sengketa lahan seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare di Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, ...

February 12, 2026
Bupati Wiyatno Muluskan Akses Jalan Antardesa di Pedalaman Pasak Talawang
Kapuas

Bupati Wiyatno Muluskan Akses Jalan Antardesa di Pedalaman Pasak Talawang

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas di bawah kepemimpinan Bupati H. Muhammad Wiyatno terus menggenjot pemerataan pembangunan infrastruktur hingga ke ...

February 10, 2026
Panen Raya di Maliku, Bupati Pulang Pisau Dorong Produksi Padi Terus Naik
Pulang Pisau

Panen Raya di Maliku, Bupati Pulang Pisau Dorong Produksi Padi Terus Naik

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan produksi padi. Hal tersebut disampaikan Bupati Pulang ...

February 10, 2026
Gaji Pegawai Damkar Kapuas Belum Cair, Kadis: Bendahara Baru Aktif Pekan Lalu
Kapuas

Gaji Pegawai Damkar Kapuas Belum Cair, Kadis: Bendahara Baru Aktif Pekan Lalu

  KUALA KAPUAS – Keterlambatan pembayaran gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari disebut akibat proses ...

February 5, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji Belum Dibayar Sejak Januari, Pegawai Damkar Kapuas Soroti Kinerja Pimpinan

Gaji Belum Dibayar Sejak Januari, Pegawai Damkar Kapuas Soroti Kinerja Pimpinan

February 4, 2026
Bupati Wiyatno Muluskan Akses Jalan Antardesa di Pedalaman Pasak Talawang

Bupati Wiyatno Muluskan Akses Jalan Antardesa di Pedalaman Pasak Talawang

February 10, 2026
Rekonstruksi Jalan Mandomai–Mantangai–Timpah, Bupati Wiyatno: Perkuat Akses Ekonomi Masyarakat

Rekonstruksi Jalan Mandomai–Mantangai–Timpah, Bupati Wiyatno: Perkuat Akses Ekonomi Masyarakat

January 23, 2026
Kades Pulau Kaladan Apresiasi Pembangunan Infrastruktur dari Pemkab Kapuas

Kades Pulau Kaladan Apresiasi Pembangunan Infrastruktur dari Pemkab Kapuas

January 26, 2026
5 Cara Sederhana Menghemat Baterai HP Tanpa Aplikasi Tambahan

5 Cara Sederhana Menghemat Baterai HP Tanpa Aplikasi Tambahan

0
Trik Cepat Bersihkan Laptop agar Tetap Ngebut Seperti Baru

Trik Cepat Bersihkan Laptop agar Tetap Ngebut Seperti Baru

0
Trik Cepat Bersihkan Laptop agar Tetap Ngebut Seperti Baru

Rahasia Produktif: Teknik Pomodoro Biar Fokus Bekerja Tanpa Stres

0
Trik Cepat Bersihkan Laptop agar Tetap Ngebut Seperti Baru

Cara Mudah Mengatur Keuangan Pribadi dengan Metode 50/30/20

0
Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih

Kunker ke BPBPK Kalteng, Bupati Rifa’i Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih

February 12, 2026

Sengketa Lahan, Penggugat Sebut WNA Tak Berhak Atas Kepemilikan Tanah

February 12, 2026
Bupati Wiyatno Muluskan Akses Jalan Antardesa di Pedalaman Pasak Talawang

Bupati Wiyatno Muluskan Akses Jalan Antardesa di Pedalaman Pasak Talawang

February 10, 2026
Panen Raya di Maliku, Bupati Pulang Pisau Dorong Produksi Padi Terus Naik

Panen Raya di Maliku, Bupati Pulang Pisau Dorong Produksi Padi Terus Naik

February 10, 2026
Kapuas.Kalteng.co

© 2025 kapuas.kalteng.co

Tentang Kami

  • Privacy
  • Videos
  • Start Demos
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis

© 2025 kapuas.kalteng.co