PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalteng itu merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. LKPD yang disampaikan masih bersifat unaudited atau belum melalui proses pemeriksaan oleh BPK.
Ahmad Jayadikarta mengatakan, penyerahan LKPD ini diharapkan menjadi langkah awal agar proses audit berjalan lancar. “Alhamdulillah hari ini kita sudah menyerahkan LKPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah,” ujar Jayadikarta.
Ia menambahkan, pemerintah daerah menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Mudah-mudahan hasilnya nanti kita bisa kembali mendapatkan opini WTP yang ke-11 kalinya dari BPK Perwakilan Kalteng,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar menegaskan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, laporan tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Tujuan pemeriksaan adalah memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Inspektur Kabupaten Hayes Hendra, serta Kepala BKAD Pulang Pisau Wahyu Jatmiko. (rd)
















