PISAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Pulang Pisau. Hingga kini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa untuk mengungkap alur penggunaan dana hibah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan SH MH, membenarkan perkembangan penyidikan tersebut.
“Dalam perkara Pesparawi ini sudah 18 saksi yang kami periksa,” ujar pria yang akrab disapa Mugi, Kamis (27/11/2025).
Mugi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia menegaskan Tim Penyidik bekerja secara intens dan maraton.
“Nantinya setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, baru kita tetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung integritas, objektivitas, ketidakberpihakan, dan efisiensi. Kejari Pulpis juga memastikan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik.
“Perkara ini kami tangani secara profesional. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang,” pungkasnya.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi dana hibah Pesparawi resmi naik ke tahap penyidikan pada 11 November 2025. Sehari setelahnya, 12 November 2025, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Penggeledahan lanjutan dilakukan pada 17 November 2025 di kantor Event Organizer (EO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
















