KUALA KAPUAS – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial K (27) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kamis (26/3) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.40 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengungkapkan, dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu dengan berat total 15,47 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam plastik klip dan disembunyikan pelaku.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, handphone, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Budi.
Penggeledahan terhadap pelaku dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kapuas.
Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti kotak rokok, plastik pembungkus, hingga alat bantu lainnya yang biasa digunakan dalam transaksi sabu.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (rd)