KUALA KAPUAS – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial H (37) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (11/5) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sei Hanyo, Desa Dirung Koram, Kecamatan Kapuas Hulu.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,96 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, dua sendok sabu dari sedotan plastik, botol penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan bersama personel Polsek Kapuas Hulu. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi turut menghadirkan kepala desa setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Petugas juga memperlihatkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Barang bukti sabu ditemukan di dalam kamar tersangka yang disimpan dalam botol plastik warna putih bertutup merah. Sementara timbangan digital dan plastik klip ditemukan di lantai kamar.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui menggunakan telepon genggam miliknya sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Kapolsek Kapuas Hulu IPDA Zaenal Abidin menyebutkan, setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan uji sampel terhadap barang bukti menggunakan alat General Screening Drugs. Hasilnya menunjukkan perubahan warna cairan dari kuning menjadi biru yang mengindikasikan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pedalaman Kabupaten Kapuas. (rd)












