KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial S (47), warga Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, diamankan petugas saat penggerebekan di rumahnya pada Rabu malam (20/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat total 3,34 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu di dalam kamar rumah pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dompet, telepon genggam, hingga uang tunai sebesar Rp1,85 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket plastik klip berisi sabu, satu bungkus rokok, satu pack plastik klip merek zip in, timbangan digital warna silver, sendok sabu plastik warna kuning, wadah cokelat, plastik putih, dompet merek Hodo, satu unit ponsel Oppo A17 warna biru serta uang tunai.
Di hadapan petugas, S mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. (rd)












