KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas membongkar dugaan peredaran narkotika di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak. Dari penggerebekan sebuah rumah pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan 45 paket sabu dengan berat bruto 28,58 gram serta menangkap dua pria yang diduga terlibat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AB, 43, warga Desa Mawar Mekar, dan B, 39, warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Kapuas.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut AB diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Mawar Mekar.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga di rumah AB. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan puluhan paket sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap Budim
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket sabu yang disimpan di beberapa wadah berbeda. Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, sendok sabu, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp3,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Budi menegaskan seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat. (ty)