KUALA KAPUAS – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berhasil digagalkan. Seorang perempuan berinisial SNB (29) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat hendak mengunjungi suaminya, Rabu (31/12/2025) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Terlapor SNB, warga Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, diketahui menyembunyikan satu paket sabu seberat 0,48 gram di dalam pembalut yang diselipkan bersama celana dalam. Barang terlarang tersebut ditemukan saat petugas rutan melakukan pemeriksaan badan sebelum yang bersangkutan memasuki area rutan.
Petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas kemudian segera menghubungi Satresnarkoba Polres Kapuas untuk penanganan lebih lanjut. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan oleh personel Satresnarkoba, narkotika tersebut dipastikan berada dalam penguasaan terlapor.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar pembalut warna putih tanpa merek, satu lembar celana dalam merek DELVERRA BRIEF warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tersangka telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga kuat hendak menyelundupkan narkotika ke dalam rutan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Budi, Kamis (1/1/2025).
Atas perbuatannya, SNB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. (rd)