KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M., memimpin langsung kegiatan monitoring ketaatan lingkungan di area operasional PT Lifere Agro Kapuas, Selasa (27/1/2026). Kegiatan tersebut didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) serta tim pengawas DLHK Kapuas.
Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan telah sesuai dengan standar dan ketentuan regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Selain melakukan pemeriksaan lapangan, DLHK Kapuas juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Kepala DLHK Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M., menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Pengawasan dan pembinaan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Kami berharap perusahaan dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan monitoring tersebut diterima langsung oleh Kepala Manager PT Lifere Agro Kapuas, Paulus Sipayung, bersama jajaran manajemen perusahaan. Pihak perusahaan menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. (rd)
















