KUALA KAPUAS – Pesan tegas disampaikan Ustadz H. Sulikan Sariyun, Lc dalam pengajian rutin di Masjid Muhammadiyah Al-Ihsan, Kuala Kapuas, Senin (21/4/2026) usai salat subuh. Ia menegaskan, pelaku korupsi wajib mengembalikan hasil kejahatannya karena telah merugikan dan “menganiaya” orang lain.
“Kalau mencuri saja wajib mengembalikan barang curian, apalagi korupsi. Itu harus dikembalikan. Jika tidak, tak akan diampuni oleh Allah karena telah menzalimi orang lain,” tegas Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tersebut.
Dalam tausiyahnya, Ustadz Sulikan juga mengingatkan pentingnya tauhid sebagai dasar pengampunan dosa. Menurutnya, seseorang yang bertauhid dan memohon ampun dengan sungguh-sungguh masih memiliki peluang diampuni Allah SWT, meskipun pernah terjerumus dalam dosa.
“Tauhid menjadi sebab dihapuskannya dosa. Selama seseorang beriman dan kembali memohon ampun kepada Allah, pintu maaf itu masih terbuka,” ujar Sulikan.
Ia menjelaskan, melampaui batas berarti melanggar larangan Allah dan mengabaikan perintah-Nya. Karena itu, setiap langkah kehidupan harus diisi dengan ketaatan serta menjauhi segala larangan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar umat tidak berputus asa dari rahmat Allah. “Sekalipun dosa seluas langit dan bumi, jika seseorang benar-benar bertaubat dengan keimanan yang kuat, Allah akan mengampuni,” imbuhnya.
Pengajian rutin tersebut dihadiri sejumlah tokoh Muhammadiyah Kapuas, di antaranya H. Kamaruddin AK, Wakil Ketua PDM Kapuas Saifuddin SE, H. Fadli Ramli, H. Sogian Nor M.Pd, serta warga dan simpatisan Muhammadiyah setempat. (re)